Saturday, March 4, 2017

Catatan Hukum Dagang Minggu Pertama


Hai, pada kesempatan kali ini saya akan sharing tentang catatan Hukum Dagang minggu pertama aku kuliah disemester dua kali ini, jika ada kurang nya mohon maaf teman-teman karena ini masih awal saya belajar dan jika ada yang salah mohon untuk revisinya teman-teman .
Disini ada penjelasan tentang apasih Hukum Dagang itu . Pengertian dari Hukum Dagang tersebut disini aku akan mengambil dari pendapat beberapa tokoh.
            Hukum Dagang adalah :

·         Subekti :
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur hubungan khusus (privat) antar sebagian orang dari suatu badan hukum dengan anggota masyarakat.

·         Sri Rejeki Hartono
Hukum Dagang merupakan bagian dari hukum perdata dalam artian luas . Masksud dari makna hukum perdata dalam arti luas bahan hokum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-Undang hokum dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya.
·         Achmad Ichsan
Hukum Dagang adalah suatu hukum yang mengurusi atau mengatur persoalan dalam perdagangan atau soal-soal yang timbul akibat tingkah laku manusia dalam praktik perdagangan.

            Jadi pendapat saya Hukum Dagang jika aku mengambil kesimpulan dari pengutraan oleh tiga tokoh diatas adalah , serangkaian peraturan yang masih berkaitan dengan hukum perdata untuk mengatur orang atau badan hukum dalam hal perdagangan yang timbul dari kegiatan perdagangan.
            Pada pertemuan minggu ini dijelaskan untuk pembahasan apa saja yang akan disampaikan oleh dosen, ketiga pembahasan tersebut meliputi :
1.       Hukum Kepailitan              =          UU No. 37 tahun 2004
2.       Persaingan Usaha               =          UU No. 5 tahun 1999
3.       Penyelesaian Sengketa        =          UU No. 30 tahun 1999

Disini akan dibahas terlebih dahulu tentang Kepailitan
            Kepailitan berasal dari kata :      Failite (Perancis)
                                                            Failiet (Belanda)
                                                            Bancrupptcy act (Anglo Amerika)
                                                            Bangkrut (Indonesia)


Kepailitan dalam KUHD bila mencapai sampai dengan 75% (sesuai dengan pasal 47 KUHD). Akan dibahas juga tentang ciri-ciri perusahaan berupa :
1.       Dilakukan secara terus-menerus
2.       Dilakukan secara terang-terangan
Terang-terangan disini memiliki pengertian tidak boleh bertentangan dengan UU, tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan.
3.       Dilakukan untuk mencari keuntungan (Provitoriented)
4.       Pembukuan yang teratur
Disini ada pembahasan tentang fungsi dari pembukuan yaitu “Untuk evaluasi perusahaan sendiri, untuk perpajakan, dan untuk mengetahui besar pajak nantinya.”
Oh iya ada yang kelupaan , untuk masalah pembukuan tadi bagi yang belum tahu tentang apa itu pembukuan akan aku jelaskan sedikit. Pembukuan itu adalah catatan pengeluaran dan pemasukan sebuah perusahaan. Ngomong-ngomong tentang perusahaan ada juga nih kriteria perusahaan sehat.
Kriteria perusahaan sehat :
1.       Modal cukup
2.       Manajemen baik
3.       Rentabilitas wajar (Perusahaan mampu memberikan keuntungan kepada pihak ketiga)
4.       Liquiditas tinggi (Kemampuan membayar utang tinggi)
5.       Soluabilitas tinggi (Kemampuan membayar hutang jangka panjang tinggi)
6.       Semua kegiatan usaha harus sesuai prinsip kehati-hatian (usaha apapun yang dijual kepada pihak ketiga harus berhati-hati agar perusahaan dapat berkembang)
Nah itu deh kriteria dari perusahaan yang sehat teman-teman, kemaren sih sempet kepikiran kalau ada perusahaan yang sehat pasti ada juga kan kriteria tuh perusahaan yang sakit (yang enggak beres), kalau menurutku aja sih ini kemungkinan perusahaan yang punya kriteria tadi mungkin ini lo ya perusahaan yang punya banyak hutang , tidak bisa membayar gaji karyawan , memiliki masalah dalam internal perusahaan yang mengakibatkan tidak adanya keharmonisan dalam perusahaan tersebut dan akhirnya perusahaan itu bangkut. Itu sih kalau pendapat ku , hehe.

            Lanjut ya teman-temam, disini akan dibahas tentang Dasar Hukum tentang Kepailitan.
Dasar Hukum Keilitan :
1.       Faillisements Verodening S. 1905 – 217   jo    S.1906-348 = Disempurnakan
2.       Noodregeling Faillissementen 1947
3.       Pasal 150 KUHPerdata (tidak ada persatuan harta)
4.       Pasal 1178 KUHPerdata
5.       KUHPerdata Buku III tentang perikatan
UU No.4 Tahun 1998 tentang Kepailitan diganti menjadi = UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.


Pengertian Kepailitan adalah :
            Pasal 1 FV :
Setiap DEBITUR yang berada dalam keadaan berhenti membayar harus dinyatakan dalam keadaan PAILIT dengan keputusan HAKIM baik atas pelapor sendiri, atas permintaan seorang krediturnya atau lebih atau atas tuntutan KEJAKSAAN berdasarkan kepentingan umum.
nb:       Kreditur : perusahaan yang berpailit
            Debitur : Pihak yang berpiutang
Pihak yang bisa mengajukan kepailitan :
1.       Orang yang memiliki perusahaan
2.       Pihak kreitur
3.       Kejaksaan
Perbedaan dengan Pasal 1 UU No.37 tahun 2004
·         DEBITUR yang mempunyai 2 atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dinyatakan PAILIT dengan putusan PENGADILAN yang berwenang baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seseorang atau krediturnya.
·         Tetapi tidak semua permohonan kepailitan akan dikabulkan pengadilan niaga. Jika harta aser kekayaan lebih besar dari jumlah pailit maka tidak dapat dinyatakan pailit, begitu juga sebailiknya.

“Woke teman-teman sekian CATATAN HUKUM DAGANG MINGGU PERTAMA yang aku dapat sepanjang perkuliahan. Tunggu updatean nya minggu depan ya geng.”

Sumber :