Hai, pada kesempatan kali ini saya akan
sharing tentang catatan Hukum Dagang minggu pertama aku kuliah disemester dua
kali ini, jika ada kurang nya mohon maaf teman-teman karena ini masih awal saya
belajar dan jika ada yang salah mohon untuk revisinya teman-teman .
Disini ada penjelasan tentang apasih Hukum
Dagang itu . Pengertian dari Hukum Dagang tersebut disini aku akan mengambil
dari pendapat beberapa tokoh.
Hukum Dagang adalah :
·
Subekti
:
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur hubungan khusus (privat) antar sebagian
orang dari suatu badan hukum dengan anggota masyarakat.
·
Sri
Rejeki Hartono
Hukum Dagang merupakan bagian dari hukum perdata dalam artian luas . Masksud dari makna hukum perdata dalam arti luas “bahan hokum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(BW), Kitab Undang-Undang hokum dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang
yang disebut undang-undang tambahan lainnya.”
·
Achmad
Ichsan
Hukum Dagang adalah suatu hukum yang mengurusi atau mengatur persoalan dalam perdagangan atau
soal-soal yang timbul akibat tingkah laku manusia dalam praktik perdagangan.
Jadi pendapat saya Hukum Dagang jika
aku mengambil kesimpulan dari pengutraan oleh tiga tokoh diatas adalah ,
serangkaian peraturan yang masih berkaitan dengan hukum perdata untuk mengatur
orang atau badan hukum dalam hal perdagangan yang timbul dari kegiatan
perdagangan.
Pada pertemuan minggu ini dijelaskan
untuk pembahasan apa saja yang akan disampaikan oleh dosen, ketiga pembahasan
tersebut meliputi :
1.
Hukum
Kepailitan = UU No. 37 tahun 2004
2.
Persaingan
Usaha
= UU No. 5 tahun 1999
3.
Penyelesaian
Sengketa = UU No. 30 tahun 1999
Disini akan dibahas terlebih dahulu tentang
Kepailitan
Kepailitan
berasal dari kata : Failite
(Perancis)
Failiet
(Belanda)
Bancrupptcy
act (Anglo Amerika)
Bangkrut
(Indonesia)
Kepailitan dalam KUHD bila mencapai
sampai dengan 75% (sesuai dengan pasal 47 KUHD). Akan dibahas juga tentang
ciri-ciri perusahaan berupa :
1.
Dilakukan
secara terus-menerus
2.
Dilakukan
secara terang-terangan
Terang-terangan
disini memiliki pengertian tidak boleh bertentangan dengan UU, tidak boleh
bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak boleh bertentangan dengan
kesusilaan.
3.
Dilakukan
untuk mencari keuntungan (Provitoriented)
4.
Pembukuan
yang teratur
Disini ada pembahasan
tentang fungsi dari pembukuan yaitu “Untuk
evaluasi perusahaan sendiri, untuk perpajakan, dan untuk mengetahui besar pajak
nantinya.”
Oh iya ada yang kelupaan , untuk masalah
pembukuan tadi bagi yang belum tahu tentang apa itu pembukuan akan aku jelaskan
sedikit. Pembukuan itu adalah catatan pengeluaran dan pemasukan sebuah
perusahaan. Ngomong-ngomong tentang perusahaan ada juga nih kriteria
perusahaan sehat.
Kriteria perusahaan sehat :
1.
Modal
cukup
2.
Manajemen
baik
3.
Rentabilitas
wajar (Perusahaan mampu memberikan keuntungan kepada pihak ketiga)
4.
Liquiditas
tinggi (Kemampuan membayar utang tinggi)
5.
Soluabilitas
tinggi (Kemampuan membayar hutang jangka panjang tinggi)
6.
Semua
kegiatan usaha harus sesuai prinsip kehati-hatian (usaha apapun yang dijual
kepada pihak ketiga harus berhati-hati agar perusahaan dapat berkembang)
Nah itu deh kriteria dari perusahaan
yang sehat teman-teman, kemaren sih sempet kepikiran kalau ada perusahaan yang
sehat pasti ada juga kan kriteria tuh perusahaan yang sakit (yang enggak
beres), kalau menurutku aja sih ini kemungkinan perusahaan yang punya kriteria
tadi mungkin ini lo ya perusahaan yang punya banyak hutang , tidak bisa
membayar gaji karyawan , memiliki masalah dalam internal perusahaan yang
mengakibatkan tidak adanya keharmonisan dalam perusahaan tersebut dan akhirnya
perusahaan itu bangkut. Itu sih kalau pendapat ku , hehe.
Lanjut ya teman-temam, disini akan
dibahas tentang Dasar Hukum tentang
Kepailitan.
Dasar Hukum
Keilitan :
1.
Faillisements
Verodening S. 1905 – 217 jo S.1906-348 = Disempurnakan
2.
Noodregeling
Faillissementen 1947
3.
Pasal
150 KUHPerdata (tidak ada persatuan harta)
4.
Pasal
1178 KUHPerdata
5.
KUHPerdata
Buku III tentang perikatan
UU No.4
Tahun 1998 tentang Kepailitan diganti menjadi = UU No.37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.
Pengertian
Kepailitan adalah :
Pasal 1 FV :
Setiap DEBITUR yang berada dalam keadaan
berhenti membayar harus dinyatakan dalam keadaan PAILIT dengan keputusan HAKIM
baik atas pelapor sendiri, atas permintaan seorang krediturnya atau lebih atau
atas tuntutan KEJAKSAAN berdasarkan kepentingan umum.
nb: Kreditur : perusahaan yang berpailit
Debitur : Pihak yang berpiutang
Pihak yang bisa mengajukan kepailitan :
1.
Orang
yang memiliki perusahaan
2.
Pihak
kreitur
3.
Kejaksaan
Perbedaan
dengan Pasal 1 UU No.37 tahun 2004
·
DEBITUR
yang mempunyai 2 atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang
yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dinyatakan PAILIT dengan putusan
PENGADILAN yang berwenang baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaan
seseorang atau krediturnya.
·
Tetapi
tidak semua permohonan kepailitan akan dikabulkan pengadilan niaga. Jika harta
aser kekayaan lebih besar dari jumlah pailit maka tidak dapat dinyatakan
pailit, begitu juga sebailiknya.
“Woke teman-teman
sekian CATATAN HUKUM DAGANG MINGGU PERTAMA yang aku dapat sepanjang perkuliahan.
Tunggu updatean nya minggu depan ya geng.”
Sumber :
·
https://kuliahade.wordpress.com/2010/03/20/hukm-perdata-pengertian-hukum-perdata-dalam-arti-luas-dan-dalam-arti-sempit/