Hai, disini aku mau sharing tentang Catatan Hukum Intenasional yang
minggu lalu aku catet di blinder , semoga bisa bermanfaat bagi
temen-temen pembaca , jikalau ada catatan yang salah ataupun kurang
lengkap saya mohon maaf ya guys, hehe.
Pengertian Hukum Internasional
Keterangan tambahan
Karena Hukum Internasional yang dimaksud adalah Hukum Publik, maka dalam obyek tersebut, tidak termasuk hubungan atau persoalan internasioanl yang diatur dalam HPI.
Pengertian Hukum Internasional
- Hukum Internasional (Publik)
- Tradisional : Hukum yang mengatur hubungan antar negara
- Mohctar Kusumaatmadja
- Keseluruhan kaidah dan asas hokum
- Yang mengatur hubungan atau persoalan yang “bukan bersifat perdata”
- Yang melintasi batas negara. Belum menunjukan isi dan ruang lingkup.
- Keselurugan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara :
- Negara dengan negara
- Negara dengan subyek hokum lain, bukan negara atau subyek hokum buka negara satu sama lain.
Keterangan tambahan
Karena Hukum Internasional yang dimaksud adalah Hukum Publik, maka dalam obyek tersebut, tidak termasuk hubungan atau persoalan internasioanl yang diatur dalam HPI.
- Starke , Hukum Internasional :
- Prinsip – prinsip, dan
- Kaidah – kaidah perilaku
- Kaidah kaidah hokum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi internasional, hubungan mereka satu sama lain , dan hubungan mereka dengan negara dan individu – individu.
- Kaidah hokum tertentu yang berkaitan dengan individu , badan – badan non negara sejauh hak – hak dan kewajiban – kewajiban individu badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
- Subyek Hukum Internasioanl : negara dan non negara
- Isi atau ruang lingkup :
- Persoalan atau lingkungan
- Negara dengan negara
- Negara dengan non negara
- Non negara dengan non negara
- Hukum Bangsa-bangsa (The Law of Nation)
- Hukum Antar Bagsa (The Law among Nation)
- Hukum Antar Negara (Interstate Law)
- Hukum Internasional (International law)
- Hukum Internasional Publik (Public International Law)
- Hukum Nasional (Municipal Law)
- Hukum Nasional / Hukum dalam satu daerah pada satu negara (Domestic Law)
- Kekerasan dalam rumah tangga / KDRT (Domesctic Crime)
- Ubi societas ibi ius
- Disitu ada masyarakat maka disitu ada juga hokum yang berlaku (tidak ada masyarakat tanpa hukum)
- Brierly
- Akan ada masyarakat bila ada hukum karena hukum akan mengatur hubungan dalam masyarakat satu dengan masyarakat lainnya.
- Masyarakat Desa
- Masyarakat Negara
- Masyarakat Dunia yang berkaitan dengan system Hukum
- Zaman Yunani Kuno
- Aristocrates , Socrates , Plato
- Gagasan wilayah, masyarakat, individu
- City states :
- Diatur hukum internasional
- Pengaturan perang
- Penghormatan kepada utusan-utusan negara
- Bukan prinsip-prinsip huku yang mengikat
- Percampuran prinsip-prinsip moral, agama, dan hukum
- Zaman Romawi
- Negara-negara yang sesungguhnya
- Hubungan dengan negara lain
- Perjanjian-perjanjian persahabatan, persekutuan, dan perdamaian
- Pengaturan perang dan damai
- Menaklukan negara lain : Hukum Internasional tidak berkembang
- Abad 15 dan 16 City States berhubungan dengan diplomatic
- Zaman Abad 16 dan 17
- Negara-negara bangsa
- Hukum Internasional seperti sekarang
- Pengaturan golongan Naturalis dan Positivitis
- Naturalis : Hukum Internasional bersumber pada ajaran Tuhan
- Positivitis : Hukum Internasional hasil perumusan kehendak bersama
- Zaman Abad 18 dan 19
- Teori hukum positif
- Hukum Internasional berkembang dengan pesat
- Negara-negara eropa sesudah kongres WINA tahun 1815 berjanji untuk -selalu memakai prinsip-prinsip Hukum Internasional
- Law making treaties
- Perundingan-perundingan multilateral
- Zaman Abad 20
- Hukum Internasional berkembang pesat :
- Banyak lahir negara-negara baru
- Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan
- Perjanjian-perjanjian internasional
- Organisasi internasional
- Hukum Internasional mengatur segala aspek kehidupan
- Untuk kesejahteraan, keserasian masyarakat internasional.
- Hukum Internasional berkembang pesat :