Hai, disini aku mau lanjut
sharing catatan Hukum Internasional di minggu kedua kuliah ni geng. Untuk yang
penasaran dengan materi Hukum Internasional di minggu pertama bisa teman-teman
cek di link :
Langsung aja ya geng ke materinya , hehe
Hakekat dan Dasar Berlakunya Hukum
Internasional
Hukum Alam atau bisa disebut dengan
“natural law/ ius natural/ ajaran kodrat.” , Kenapa bisa disebut dengan Hukum
Alam karena hukum yang berasal dari alam melalui akal dan rasio manusia. Hukum
yang berasal dari Tuhan yang mempunyai sifat abadi dan universal (berlaku
dimanapun dan kapanpun), sekularisasi dan Hukum Internasional adalah bagian
dari hukum alam. Tetapi Hukum Alam memiliki kelemahan berupa sifatnya yang
abstrak, samar-samar, dan mengawang-awang. Hukum Internasional juga memiliki
sifat yang mengikat karena setiap kebutuhan manusa berbeda-beda (dalam konteks
manusia di berbagai negara)
Hukum Positif :
·
Statewill
o
State
sovereignty
§ Kelemahan : ketidakpastian hukum
·
Common
consert (kepentingan umum)
o
Kelemahan
: Kehenda bersamaan tidak selal mudah untuk ditentukan
Bentuk Perwujudan Hukum Internasional
·
Hukum
Internasional Umum
·
Hukum
Internasional Regional
·
Hukum
Internasional Khusus
Hukum Internasional Umum
1.
Universal
2.
Bagi
seluruh masyarakat internasional
3.
Apapun
system yang dianutnya
Hukum Internasional Regional
·
Lingkungan
berlakunya terbatas
o
Contoh
:1. Hukum Internasional Amerika : landas kontinen
2. Hukum Internasional Latin : suaka
diplomatic
3. EEC Law
Sebab :
Keadaan khusus
-
Tidak
mesti bertentangan dengan Hukum Internasonal umum
-
Ada
kalanya diterima sebagai, bagian dari Hukum Internasional umum
o
Contoh
: 1. Konsep landasan kontinen (continental shelf)
2. Hukum Internasional Amerika
Latin dipraktekan seara umum
3. EEC Law a supranational law
Hukum Internasioanl Khusus
Khusu bagi negara-negara
tertentu saja
·
Contoh
: Konvensi eropa tentang HAM
Pengaturan tentang HAM
Alasan Hukum Internasioanl dipatuhi
:
1.
Kebutuhan
dan keentingan bersama
2.
Biaya-biaya
politik dan ekonomi yang harus dibayar jika melanggar Hukum Internasional
3.
Sanksi-sanksi
yang dijatuhkan negara lain, oragnisasi internasional dan pengadilan
4.
Faktor
phisikologis takut dikencam/dikucilkan .
“Woke teman-teman
sekian CATATAN HUKUM INTERNASIONAL MINGGU KEDUA yang aku dapat sepanjang perkuliahan.
Tunggu updatean nya minggu depan ya geng.”