Wednesday, March 8, 2017

Catatan Hukum Internasional Minggu Kedua


Hai, disini aku mau lanjut sharing catatan Hukum Internasional di minggu kedua kuliah ni geng. Untuk yang penasaran dengan materi Hukum Internasional di minggu pertama bisa teman-teman cek di link :

Langsung aja ya geng ke materinya , hehe
Hakekat dan Dasar Berlakunya Hukum Internasional
            Hukum Alam atau bisa disebut dengan “natural law/ ius natural/ ajaran kodrat.” , Kenapa bisa disebut dengan Hukum Alam karena hukum yang berasal dari alam melalui akal dan rasio manusia. Hukum yang berasal dari Tuhan yang mempunyai sifat abadi dan universal (berlaku dimanapun dan kapanpun), sekularisasi dan Hukum Internasional adalah bagian dari hukum alam. Tetapi Hukum Alam memiliki kelemahan berupa sifatnya yang abstrak, samar-samar, dan mengawang-awang. Hukum Internasional juga memiliki sifat yang mengikat karena setiap kebutuhan manusa berbeda-beda (dalam konteks manusia di berbagai negara)
            Hukum Positif :
·         Statewill
o   State sovereignty
§  Kelemahan : ketidakpastian hukum
·         Common consert (kepentingan umum)
o   Kelemahan : Kehenda bersamaan tidak selal mudah untuk ditentukan
Bentuk Perwujudan Hukum Internasional
·         Hukum Internasional Umum
·         Hukum Internasional Regional
·         Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional Umum
1.       Universal
2.       Bagi seluruh masyarakat internasional
3.       Apapun system yang dianutnya


Hukum Internasional Regional
·         Lingkungan berlakunya terbatas
o   Contoh :1. Hukum Internasional Amerika : landas kontinen
 2. Hukum Internasional Latin : suaka diplomatic
 3. EEC Law
                                    Sebab : Keadaan khusus
-          Tidak mesti bertentangan dengan Hukum Internasonal umum
-          Ada kalanya diterima sebagai, bagian dari Hukum Internasional umum
o   Contoh : 1. Konsep landasan kontinen (continental shelf)
         2. Hukum Internasional Amerika Latin dipraktekan seara umum
         3. EEC Law a supranational law
            Hukum Internasioanl Khusus
                        Khusu bagi negara-negara tertentu saja
·         Contoh : Konvensi eropa tentang HAM
  Pengaturan tentang HAM
            Alasan Hukum Internasioanl dipatuhi :
1.       Kebutuhan dan keentingan bersama
2.       Biaya-biaya politik dan ekonomi yang harus dibayar jika melanggar Hukum Internasional
3.       Sanksi-sanksi yang dijatuhkan negara lain, oragnisasi internasional dan pengadilan
4.       Faktor phisikologis takut dikencam/dikucilkan .
            
“Woke teman-teman sekian CATATAN HUKUM INTERNASIONAL MINGGU KEDUA yang aku dapat sepanjang perkuliahan. Tunggu updatean nya minggu depan ya geng.”