Wednesday, March 8, 2017

Catatan Hukum Internasional Minggu Kedua


Hai, disini aku mau lanjut sharing catatan Hukum Internasional di minggu kedua kuliah ni geng. Untuk yang penasaran dengan materi Hukum Internasional di minggu pertama bisa teman-teman cek di link :

Langsung aja ya geng ke materinya , hehe
Hakekat dan Dasar Berlakunya Hukum Internasional
            Hukum Alam atau bisa disebut dengan “natural law/ ius natural/ ajaran kodrat.” , Kenapa bisa disebut dengan Hukum Alam karena hukum yang berasal dari alam melalui akal dan rasio manusia. Hukum yang berasal dari Tuhan yang mempunyai sifat abadi dan universal (berlaku dimanapun dan kapanpun), sekularisasi dan Hukum Internasional adalah bagian dari hukum alam. Tetapi Hukum Alam memiliki kelemahan berupa sifatnya yang abstrak, samar-samar, dan mengawang-awang. Hukum Internasional juga memiliki sifat yang mengikat karena setiap kebutuhan manusa berbeda-beda (dalam konteks manusia di berbagai negara)
            Hukum Positif :
·         Statewill
o   State sovereignty
§  Kelemahan : ketidakpastian hukum
·         Common consert (kepentingan umum)
o   Kelemahan : Kehenda bersamaan tidak selal mudah untuk ditentukan
Bentuk Perwujudan Hukum Internasional
·         Hukum Internasional Umum
·         Hukum Internasional Regional
·         Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional Umum
1.       Universal
2.       Bagi seluruh masyarakat internasional
3.       Apapun system yang dianutnya


Hukum Internasional Regional
·         Lingkungan berlakunya terbatas
o   Contoh :1. Hukum Internasional Amerika : landas kontinen
 2. Hukum Internasional Latin : suaka diplomatic
 3. EEC Law
                                    Sebab : Keadaan khusus
-          Tidak mesti bertentangan dengan Hukum Internasonal umum
-          Ada kalanya diterima sebagai, bagian dari Hukum Internasional umum
o   Contoh : 1. Konsep landasan kontinen (continental shelf)
         2. Hukum Internasional Amerika Latin dipraktekan seara umum
         3. EEC Law a supranational law
            Hukum Internasioanl Khusus
                        Khusu bagi negara-negara tertentu saja
·         Contoh : Konvensi eropa tentang HAM
  Pengaturan tentang HAM
            Alasan Hukum Internasioanl dipatuhi :
1.       Kebutuhan dan keentingan bersama
2.       Biaya-biaya politik dan ekonomi yang harus dibayar jika melanggar Hukum Internasional
3.       Sanksi-sanksi yang dijatuhkan negara lain, oragnisasi internasional dan pengadilan
4.       Faktor phisikologis takut dikencam/dikucilkan .
            
“Woke teman-teman sekian CATATAN HUKUM INTERNASIONAL MINGGU KEDUA yang aku dapat sepanjang perkuliahan. Tunggu updatean nya minggu depan ya geng.”
 

Saturday, March 4, 2017

Catatan Hukum Dagang Minggu Pertama


Hai, pada kesempatan kali ini saya akan sharing tentang catatan Hukum Dagang minggu pertama aku kuliah disemester dua kali ini, jika ada kurang nya mohon maaf teman-teman karena ini masih awal saya belajar dan jika ada yang salah mohon untuk revisinya teman-teman .
Disini ada penjelasan tentang apasih Hukum Dagang itu . Pengertian dari Hukum Dagang tersebut disini aku akan mengambil dari pendapat beberapa tokoh.
            Hukum Dagang adalah :

·         Subekti :
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur hubungan khusus (privat) antar sebagian orang dari suatu badan hukum dengan anggota masyarakat.

·         Sri Rejeki Hartono
Hukum Dagang merupakan bagian dari hukum perdata dalam artian luas . Masksud dari makna hukum perdata dalam arti luas bahan hokum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-Undang hokum dagang (WVK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya.
·         Achmad Ichsan
Hukum Dagang adalah suatu hukum yang mengurusi atau mengatur persoalan dalam perdagangan atau soal-soal yang timbul akibat tingkah laku manusia dalam praktik perdagangan.

            Jadi pendapat saya Hukum Dagang jika aku mengambil kesimpulan dari pengutraan oleh tiga tokoh diatas adalah , serangkaian peraturan yang masih berkaitan dengan hukum perdata untuk mengatur orang atau badan hukum dalam hal perdagangan yang timbul dari kegiatan perdagangan.
            Pada pertemuan minggu ini dijelaskan untuk pembahasan apa saja yang akan disampaikan oleh dosen, ketiga pembahasan tersebut meliputi :
1.       Hukum Kepailitan              =          UU No. 37 tahun 2004
2.       Persaingan Usaha               =          UU No. 5 tahun 1999
3.       Penyelesaian Sengketa        =          UU No. 30 tahun 1999

Disini akan dibahas terlebih dahulu tentang Kepailitan
            Kepailitan berasal dari kata :      Failite (Perancis)
                                                            Failiet (Belanda)
                                                            Bancrupptcy act (Anglo Amerika)
                                                            Bangkrut (Indonesia)


Kepailitan dalam KUHD bila mencapai sampai dengan 75% (sesuai dengan pasal 47 KUHD). Akan dibahas juga tentang ciri-ciri perusahaan berupa :
1.       Dilakukan secara terus-menerus
2.       Dilakukan secara terang-terangan
Terang-terangan disini memiliki pengertian tidak boleh bertentangan dengan UU, tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan.
3.       Dilakukan untuk mencari keuntungan (Provitoriented)
4.       Pembukuan yang teratur
Disini ada pembahasan tentang fungsi dari pembukuan yaitu “Untuk evaluasi perusahaan sendiri, untuk perpajakan, dan untuk mengetahui besar pajak nantinya.”
Oh iya ada yang kelupaan , untuk masalah pembukuan tadi bagi yang belum tahu tentang apa itu pembukuan akan aku jelaskan sedikit. Pembukuan itu adalah catatan pengeluaran dan pemasukan sebuah perusahaan. Ngomong-ngomong tentang perusahaan ada juga nih kriteria perusahaan sehat.
Kriteria perusahaan sehat :
1.       Modal cukup
2.       Manajemen baik
3.       Rentabilitas wajar (Perusahaan mampu memberikan keuntungan kepada pihak ketiga)
4.       Liquiditas tinggi (Kemampuan membayar utang tinggi)
5.       Soluabilitas tinggi (Kemampuan membayar hutang jangka panjang tinggi)
6.       Semua kegiatan usaha harus sesuai prinsip kehati-hatian (usaha apapun yang dijual kepada pihak ketiga harus berhati-hati agar perusahaan dapat berkembang)
Nah itu deh kriteria dari perusahaan yang sehat teman-teman, kemaren sih sempet kepikiran kalau ada perusahaan yang sehat pasti ada juga kan kriteria tuh perusahaan yang sakit (yang enggak beres), kalau menurutku aja sih ini kemungkinan perusahaan yang punya kriteria tadi mungkin ini lo ya perusahaan yang punya banyak hutang , tidak bisa membayar gaji karyawan , memiliki masalah dalam internal perusahaan yang mengakibatkan tidak adanya keharmonisan dalam perusahaan tersebut dan akhirnya perusahaan itu bangkut. Itu sih kalau pendapat ku , hehe.

            Lanjut ya teman-temam, disini akan dibahas tentang Dasar Hukum tentang Kepailitan.
Dasar Hukum Keilitan :
1.       Faillisements Verodening S. 1905 – 217   jo    S.1906-348 = Disempurnakan
2.       Noodregeling Faillissementen 1947
3.       Pasal 150 KUHPerdata (tidak ada persatuan harta)
4.       Pasal 1178 KUHPerdata
5.       KUHPerdata Buku III tentang perikatan
UU No.4 Tahun 1998 tentang Kepailitan diganti menjadi = UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.


Pengertian Kepailitan adalah :
            Pasal 1 FV :
Setiap DEBITUR yang berada dalam keadaan berhenti membayar harus dinyatakan dalam keadaan PAILIT dengan keputusan HAKIM baik atas pelapor sendiri, atas permintaan seorang krediturnya atau lebih atau atas tuntutan KEJAKSAAN berdasarkan kepentingan umum.
nb:       Kreditur : perusahaan yang berpailit
            Debitur : Pihak yang berpiutang
Pihak yang bisa mengajukan kepailitan :
1.       Orang yang memiliki perusahaan
2.       Pihak kreitur
3.       Kejaksaan
Perbedaan dengan Pasal 1 UU No.37 tahun 2004
·         DEBITUR yang mempunyai 2 atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dinyatakan PAILIT dengan putusan PENGADILAN yang berwenang baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seseorang atau krediturnya.
·         Tetapi tidak semua permohonan kepailitan akan dikabulkan pengadilan niaga. Jika harta aser kekayaan lebih besar dari jumlah pailit maka tidak dapat dinyatakan pailit, begitu juga sebailiknya.

“Woke teman-teman sekian CATATAN HUKUM DAGANG MINGGU PERTAMA yang aku dapat sepanjang perkuliahan. Tunggu updatean nya minggu depan ya geng.”

Sumber :


Catatan Hukum Internasional Minggu Pertama


Hai, disini aku mau sharing tentang Catatan Hukum Intenasional yang minggu lalu aku catet di blinder , semoga bisa bermanfaat bagi temen-temen pembaca , jikalau ada catatan yang salah ataupun kurang lengkap saya mohon maaf  ya guys, hehe.
Pengertian Hukum Internasional
  • Hukum Internasional (Publik)
  • Tradisional : Hukum yang mengatur hubungan antar negara
  • Mohctar Kusumaatmadja
Hukum Internasional :
  • Keseluruhan kaidah dan asas hokum
  • Yang mengatur hubungan atau persoalan yang bukan bersifat perdata
  • Yang melintasi batas negara. Belum menunjukan isi dan ruang lingkup.
Redefinisi Hukum Internasional
  • Keselurugan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara :
    • Negara dengan negara
    • Negara dengan subyek hokum lain, bukan negara atau subyek hokum buka negara satu sama lain.
“Belum bisa menjelaskan perbedaan dengan hokum publik”
Keterangan tambahan 
Karena Hukum Internasional yang dimaksud adalah Hukum Publik, maka dalam obyek tersebut, tidak termasuk hubungan atau persoalan internasioanl yang diatur dalam HPI.
  1. Starke , Hukum Internasional :
Keseluruhan hokum yang untuk sebagian besar terdiri dari :
  • Prinsip – prinsip, dan
  • Kaidah – kaidah perilaku
Yang terhadapnya negara – negara merasa dirinya terikat untuk menaati dan karenanya, benar – benar ditaati secara umum dalam hubungan – hubungan mereka satu sama lain , dan yang meliputi juga :
  1. Kaidah kaidah hokum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi internasional, hubungan mereka satu sama lain , dan hubungan mereka dengan negara dan individu – individu.
  2. Kaidah hokum tertentu yang berkaitan dengan individu , badan – badan non negara sejauh hak – hak dan kewajiban – kewajiban individu badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
Mochtar + Starke :
  1. Subyek Hukum Internasioanl : negara dan non negara
  2. Isi atau ruang lingkup :
  • Persoalan atau lingkungan
  • Negara dengan negara
  • Negara dengan non negara
  • Non negara dengan non negara
Peristilahan :
  • Hukum Bangsa-bangsa (The Law of Nation)
  • Hukum Antar Bagsa (The Law among Nation)
  • Hukum Antar Negara (Interstate Law)
  • Hukum Internasional (International law)
  • Hukum Internasional Publik (Public International Law)
  • Hukum Nasional (Municipal Law)
  • Hukum Nasional / Hukum dalam satu daerah pada satu negara (Domestic Law)
  • Kekerasan dalam rumah tangga / KDRT (Domesctic Crime)
Sejarah Perkembangan Hukum Internasional
  • Ubi societas ibi ius
    • Disitu ada masyarakat maka disitu ada juga hokum yang berlaku (tidak ada masyarakat tanpa hukum)
  • Brierly
    • Akan ada masyarakat bila ada hukum karena hukum akan mengatur hubungan dalam masyarakat satu dengan masyarakat lainnya.
Jenis Masyarakat :     
  1. Masyarakat Desa
  2. Masyarakat Negara
  3. Masyarakat Dunia yang berkaitan dengan system Hukum
Perkembangan Hukum Internasional
  • Zaman Yunani Kuno
    • Aristocrates , Socrates , Plato
    • Gagasan wilayah, masyarakat, individu
    • City states :
      • Diatur hukum internasional
      • Pengaturan perang
      • Penghormatan kepada utusan-utusan negara
      • Bukan prinsip-prinsip huku yang mengikat
      • Percampuran prinsip-prinsip moral, agama, dan hukum
  • Zaman Romawi
    • Negara-negara yang sesungguhnya
    • Hubungan dengan negara lain
    • Perjanjian-perjanjian persahabatan, persekutuan, dan perdamaian
    • Pengaturan perang dan damai
    • Menaklukan negara lain : Hukum Internasional tidak berkembang
    • Abad 15 dan 16 City States berhubungan dengan diplomatic
  • Zaman Abad 16 dan 17
    • Negara-negara bangsa
    • Hukum Internasional seperti sekarang
    • Pengaturan golongan Naturalis dan Positivitis
      • Naturalis : Hukum Internasional bersumber pada ajaran Tuhan
      • Positivitis : Hukum Internasional hasil perumusan kehendak bersama
  • Zaman Abad 18 dan 19
    • Teori hukum positif
    • Hukum Internasional berkembang dengan pesat
      • Negara-negara eropa sesudah kongres WINA tahun 1815 berjanji untuk -selalu memakai prinsip-prinsip Hukum Internasional
      • Law making treaties
      • Perundingan-perundingan multilateral
  • Zaman Abad 20
    • Hukum Internasional berkembang pesat :
      • Banyak lahir negara-negara baru
      • Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan
      • Perjanjian-perjanjian internasional
      • Organisasi internasional
    • Hukum Internasional mengatur segala aspek kehidupan
    • Untuk kesejahteraan, keserasian masyarakat internasional.